Archive for May, 2011

Mahasiswa merupakan tingkatan pelajar yang telah memasuki periode di mana pada usianya mahasiswa dapat melakukan pilihan tindakan yang bertanggung jawab dan cenderung tidak bergantung oleh siapapun. Karena itulah pendidikan moral dan akademis sangatlah menunjang pribadi seorang mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan berkembang seiring dengan proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya penentuan prinsip diri bagi mahasiswa. Sebagai seorang mahasiswa ia harus bisa bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri terlebih dahulu dengan cara:

  • Sebisa mungkin mengerjakan tugas-tugas kampus yang diberikan dosen, dan
  • Mengubah pola pikirnya. Pola pikir pelajar dan mahasiswa sangatlah berbeda. Jika seorang mahasiswa masih terbawa oleh pola pikirnya sebagai seorang pelajar, ini tentu akan menyulitkan dirinya sendiri dan orang lain.

Setelah mampu bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, barulah ia dapat memahami akan tanggung jawabnya sebagai warga negara karena mahasiswa pun juga bagian dari warga negara yang harus bertanggung jawab akan kelangsungan hidup negaranya. Sebagai warga negara mahasiswa dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan cara:

  • Membela negaranya apabila negaranya berada dalam bahaya, dan
  • Ikut serta menegakkan keadilan

DAFTAR PUSTAKA

http://gebe.blogdetik.com/tanggung-jawab-seorang-pelajar/

Warga negara yang bertanggung jawab berarti bahwa warganegara itu turut bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berlaku dalam negaranya. Ia turut bertanggung jawab atas maju dan mundurnya negara itu. Terhadap kemajuan negara, ia memuji pemerintah, terhadap kemunduran ia memberikan kecaman kepada pemerintah melalui jalan dan saluran yang legal. Karena itu, kita hanya dapat mengatakan bahwa kita adalah warga negara yang mau turut bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berlaku di dalam negara.

Pertanyaannya adalah, bertanggung jawab kepada siapa atau apa? Leimena mengutip pasal 32 UUDS, yaitu UUD yang berlaku waktu itu: “Setiap orang yang ada di daerah negara harus patuh kepada undang-undang, termasuk aturan-aturan hukum yang tak tertulis, dan kepada penguasa-penguasa.” Jadi di sini, kata Leimena, ada kepatuhan. Kepada siapa warga negara bertanggung jawab? Secara rohani, kita bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Mahakuasa, sedangkan secara duniawi ketatanegaraan, kepada negara dan masyarakat (bangsa). Kedua pertanggungjawaban ini didasarkan atas hukum. Menurut Leimena, dalam negara yang menganut paham demokrasilah hukum ini paling baik dapat dijalankan. Demokrasi dalam arti kata: kemerdekaan dan persamaan hak terhadap Undang-undang.

 

DAFTAR PUSTAKA

http://groups.yahoo.com/group/PERISAI-net/message/4528

Saat ini mahasiswa tidak hanya dituntut akan hardskill mereka, tetapi juga softskill mereka. Hal ini dimaksudkan agar kelak mahasiswa juga dapat memecahkan permasalahan sosial yang ada di masyarakat. Oleh sebab itu, kini banyak perguruan tinggi yang mencantumkan mata kuliah softskill kepada mahasiswa di semua jurusan. Adapun langkah-langkah dalam menyusun tugas softskill yang akan diposting di sebuah web-blog adalah sebagai berikut:

 

  • Cari materi/ bahan-bahan dari topik yang akan dibahas.
  • Jika sudah didapat, jangan lupa mencantumkan url-url tempat materi tersebut didapat untuk dimasukkan ke dalam daftar pustaka.
  • Rapikan dan gabungkan materi-materi tersebut agar menjadi tulisan yang baik kemudian posting tulisan tersebut di blog.
  • Langkah terakhir adalah mengupload tulisan tersebut ke studentsite dengan memasukkan link tulisan tersebut.

A. Pengertian dan Latar Belakang Masyarakat Madani

Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.

             Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.

B. Karakteristik dan Ciri-ciri Masyarakat Madani

Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :

  1. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
  2. Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :

 (a) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
(b) Pers yang bebas
(c) Supremasi hukum
(d) Perguruan Tinggi
(e) Partai politik

  1. Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
  2. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
  3. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
  4. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
  5. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

DAFTAR PUSTAKA

1. http://www.crayonpedia.org/mw/Ciri-Ciri_Masyarakat_Madani